Jurnalis Mancing
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Korporasi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Jaka De Bobeta
  • Multimedia
    • Foto
    • Video
  • Ruang Tunggu
  • Komunitas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Korporasi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Jaka De Bobeta
  • Multimedia
    • Foto
    • Video
  • Ruang Tunggu
  • Komunitas
No Result
View All Result
Jaringan Media Independen
No Result
View All Result
Home Parlemen

Hasan Basri Nilai Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Putusan MK RI

Perppu yang Berisi 1.117 Halaman dan 186 Pasal Ini Menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK.

by Elvis Sendow
06/01/2023
Hasan Basri Nilai Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Putusan MK RI
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta, WartaJMI – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Perppu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini bertujuan menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Jilbab Garuda, Anggota DPD RI: Langgar Hak Konstitusi

Komite III DPD RI Gelar RDPU Inventarisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Dorong Diversifikasi Minyak Konsumsi, Sultan Minta Pemerintah Perhatikan Industri dan Tata Niaga Kelapa

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat selama dua tahun – sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan.

Menanggapi apa yang telah diterbitkan oleh Pemerintah, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasan Basri menilai, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK RI bukan mengganti dengan Perppu.

Dalam pertimbangan putusan MK RI, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian ia pun menyebutkan bahwa, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Hasan Basri menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas bersama DPR RI dan DPD RI tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.

Hasan Basri yang merupakan salah satu koordinator mewakili DPD RI pada saat proses pembentukan RUU Cipta Kerja sangat kecewa sebab, dengan diterbitkannya Perppu ini maka dipastikan DPD RI tidak akan dilibatkan lagi.

Menurutnya, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI, karna Perpu menjadi sah apabila disetujui oleh DPR RI.

“kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,” tegas HB.

Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa.

Ia menyampaikan berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat untuk memenuhi ihwal “kegentingan memaksa”, yaitu (1) ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin, (2) ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum, dan (3) butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,” Ujar Hasan Basri.

Lebih jauh melalui siaran persnya Hasan Basri pun mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

Ia menilai, alasan pemerintah akan ketidakpastian ekonomi global yang melandasi penerbitan Perppu ini cenderung tidak masuk akal.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” katanya.

Hasan Basri pun menekankan mengenai rentang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja pun cukup membuktikan bahwa penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak – kecuali jika definisi kebutuhan mendesaknya adalah kepentingan investor dan pemerintah semata.

“Tapi, di titik ini saja sudah salah. MK pun jelas mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengeluarkan Perppu,” kata Hasan Basri.

“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan Perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” lanjut Hasan Basri.

Lebih lanjut, Hasan Basri menilai Perppu Cipta Kerja ini bisa digugat ke MK oleh publik maupun pihak yang merasa kurang puas.

Gugatan bisa dilakukan dari segi proses administrasi pembentukan Perppunya hingga materi muatannya. ***

Share2Tweet1Send

Related Posts

Aksi Demo Buruh Tolak Perppu Omibus Law di Gedung DPR
Foto

Aksi Demo Buruh Tolak Perppu Omibus Law di Gedung DPR

Jakarta, Warta JMI. Aksi unjuk rasa Buruh dari berbabagai organisasi di depan Gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin...

Read more
Willy Aditya: Bukan Kader Partai, Yuwono Tak Berhak Mencatut NasDem untuk Gugat MK
Nasional

Willy Aditya: Bukan Kader Partai, Yuwono Tak Berhak Mencatut NasDem untuk Gugat MK

Jakarta, WartaJMI - Wakil Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan, Yuwono Pintadi yang melakukan uji materi UU No 7 tahun...

Read more
Leave Comment
anies

Anies Mulai Diperhitungkan PDIP

ihsg

IHSG Mulai Bangkit, Pasar Bergairah 

indonesia

Indonesia Dua Kali Ikut Piala Dunia U-20

  • pssi

    Ketum PSSI Jangan Seneng Petik Hikmah

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Media Cetak pun Menapaki Jalur Digital

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • SOP Tepuk Tangan

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Sepak Bola Lahir dari Kandang Kuda

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menggebah Perusak Konstitusi

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

Kanal Berita

  • Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • Jaka De Bobeta
  • JMI Pedia
  • Komunitas
  • Konservasi
  • Korporasi
  • Multimedia
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Reportase
  • ruang tunggu
  • sahamologi
  • Tips & Review
  • Video

About Us

  • Home
  • Profil
  • Disclaimer
  • Kontak Kita

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : [email protected]

© 2022 Jaringan Media Independen | Warta JMI.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Korporasi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Jaka De Bobeta
  • Multimedia
    • Foto
    • Video
  • Ruang Tunggu
  • Komunitas

© 2022 Jaringan Media Independen | Warta JMI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist