INDONESIA bangun bursa kripto pertama di dunia, mengalahkan Amerika dan Eropa yang lebih dulu melek kripto. Ini merupakan langkah maju untuk mengatur perdagangan aset kripto. Sekaligus, upaya ini untuk melindungi nasabah pemilik aset kripto.
Tiga bulan menjelang kick off berdirinya bursa kripto sesuai target pemerintah pada Juni 2023, semua calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) atau crypto exchange terus berbenah untuk bisa ambil bagian di bursa yang akan menjadi bursa kripto pertama di dunia.
Rencana kehadiran bursa kripto ini disambut baik berbagai kalangan, khususnya CPFAK. Demikian pula dengan PT Sentra Bitwewe Indonesia atau popular dengan sebutan Bitwewe (bit-wi-wi), sudah siap untuk ikut ambil peran dalam perdagangan fisik aset kripto.
Selain Bitwewe, sudah banyak perusahaan atau pedagang aset kripto yang mendaftar ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sejauh ini, sudah 28 perusahaan pedagang kripto yang terdaftar di Bappebti.
Bitwewe menggunakan teknologi perdagangan aset kripto yang disediakan oleh provider dari Singapura.
Untuk menjamin keamanan aset kripto milik nasabah, Bitwewe melakukan pemisahan penyimpanan aset nasabah dalam hot wallet dan cold wallet. Untuk hot wallet, Bitwewe telah menjalin kerjasama dengan penyedia jasa kustodi kelas dunia yaitu Fireblocks.
Sementara untuk memastikan kelayakan calon nasabah dan kelayakan transaksi, Bitwewe juga melakukan proses know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT) dengan bekerjasama dengan penyedia jasa yang berstandar internasional.
“Pemisahan penyimpanan aset nasabah ke dalam hot wallet dan cold wallet semata-mata untuk menjamin keamanan aset kripto milik nasabah” ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia.
Hamdi menambahkan, “Berbeda dengan kebanyakan crypto exchange yang lain, Bitwewe adalah perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia. 100% milik anak bangsa”.
Prospek kripto di Indonesia sangat baik. Angka pertumbuhan investor kripto terus meningkat dan berdasarkan data BAPPEBTI, investor kripto mencapai 16,7 juta orang (data akhir Desember 2022).
Selama tahun 2022 jumlah investor kripto di Indonesia bertambah 5,46 juta orang. Lebih rendah dibandingkan penambahan pada tahun2021 yaitu sebanyak 7,2 juta orang.
Yang menarik, jumlah investor aset kripto ini jauh lebih banyak dibandingkan jumlah investor pasar modal yang baru mencapai 10,31 juta orang.
Masih menurut data BAPPEBTI, nilai transaksi kripto sepanjang 2022 mencapai Rp306,4 triliun. Terjadi penurunan 64,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu Rp858,76 triliun.
Turunnya nilai transaksi dikarenakan anjloknya nilai aset kripto di seluruh dunia. “Ini kondisinya sedang winter,” ujar Aidil Akbar Madjid, seorang pengamat kripto yang juga financial planner.
Aidil menambahkan, kendati secara umum industri kripto bearish namun tetap ada kripto yang memberikan gain bagi investornya. “Ada aset kripto yang tetap menghasilkan cuan,” ujarnya.
Presiden pada Kamis (12/01/2023) sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). Sesuai UU P2SK tersebut, nantinya pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masuknya aset kripto dalam UU P2SK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pengawasan industri kripto. ***