Jurnalis Mancing
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Korporasi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Jaka De Bobeta
  • Multimedia
    • Foto
    • Video
  • Ruang Tunggu
  • Komunitas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Korporasi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Jaka De Bobeta
  • Multimedia
    • Foto
    • Video
  • Ruang Tunggu
  • Komunitas
No Result
View All Result
Jaringan Media Independen
No Result
View All Result
Home Nasional

Kooperatif

Dalam sejumlah peristiwa tindak pidana, penegak hukum dicurigai bermain mata dengan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menahan tersangka.

by UG UG Gumanti
02/03/2023
Kooperatif
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Manusia jenis Mario Dandy Satrio bakal terus bermunculan di negara kita, negara yang berdasarkan hukum. Mengapa? Sebab, dalam menangani kasus, para penegak hukum patut diduga sering menyalahgunakan kata KOOPERATIF.

Dalam sejumlah peristiwa tindak pidana, penegak hukum dicurigai bermain mata dengan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menahan tersangka. Padahal, syarat objektif untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi.

Baca Juga

Anies Mulai Diperhitungkan PDIP

Menunggu Recovery Bursa yang Remuk Redam 

Pengamat: Bisnis Maritim Tidak Bisa Bergantung pada Forum

Memang, selain syarat objektif, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP juga ada syarat subjektif. Jadi, penyidik kepolisianlah yang menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.

Itulah yang menjadi soal. Sebab, biasanya yang diperlakukan spesial adalah tersangka dengan status sosial tinggi atau bukan orang biasa.

Dan ketika menjelaskan tentang hal itu, polisi sering menggunakan kata KOOPERATIF. Biasanya publik tidak percaya omongan polisi. Artinya, polisi dianggap menyalahgunakan kata KOOPERATIF.

Kini, soal ‘restorative justice’ atau keadilan restoratif juga mulai disorot publik. Sebab, sesungguhnya keadilan restoratif tidak bisa diterapkan sesuka hati. Keadilan restoratif hanya dapat diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.

Ya, publik semakin tidak mempercayai polisi. Bayangkan saja, ada kasus mahasiswa UI tewas terlindas mobil dan ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, pengemudi mobil yang melindas si mahasiswa seorang pensiunan AKBP, mantan kapolsek di Jakarta Utara. Polisi kemudian melarat keputusan dengan mencabut status tersangka si korban. Dan itu berkat kegigihan masyarakat membela korban lewat media sosial. Banyak contoh lain, termasuk kasus Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Mabes Polri.

Share2Tweet2Send

Related Posts

No Content Available
Leave Comment
anies

Anies Mulai Diperhitungkan PDIP

ihsg

IHSG Mulai Bangkit, Pasar Bergairah 

indonesia

Indonesia Dua Kali Ikut Piala Dunia U-20

  • pssi

    Ketum PSSI Jangan Seneng Petik Hikmah

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Media Cetak pun Menapaki Jalur Digital

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • SOP Tepuk Tangan

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Sepak Bola Lahir dari Kandang Kuda

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menggebah Perusak Konstitusi

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

Kanal Berita

  • Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • Jaka De Bobeta
  • JMI Pedia
  • Komunitas
  • Konservasi
  • Korporasi
  • Multimedia
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Reportase
  • ruang tunggu
  • sahamologi
  • Tips & Review
  • Video

About Us

  • Home
  • Profil
  • Disclaimer
  • Kontak Kita

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : [email protected]

© 2022 Jaringan Media Independen | Warta JMI.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Parlemen
  • Bisnis
  • Korporasi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Jaka De Bobeta
  • Multimedia
    • Foto
    • Video
  • Ruang Tunggu
  • Komunitas

© 2022 Jaringan Media Independen | Warta JMI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist