Jakarta, WartaJMI – Bagi Anda yang gemar memancing ikan di tengah laut, bisa jadi awal tahun 2023 sudah tak lagi bebas seperti sebelumnya.
Pasalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengeluarkan aturan terkait penangkapan ikan terukur (PIT) yang bisa diterapkan pada Januari 2023. Kini pihak KKP masih menunggu aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo .
Dikatakan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam penerapan penangkapan ikan terukur. Yakni untuk pelaku usaha penangkap ikan, masyarakat lokal dan/atau pesisir, serta bukan untuk tujuan komersial (hobi, penelitian, serta pendidikan dan pelatihan).
Ia menjelaskan terkait hobi yang dimaksud dalam aturan baru tersebut termasuk kegiatan memancing di laut. Itu artinya, bagi pemancing di laut tidak bisa sebebas dulu. Lagi pula kuota ikan akan ditentukan.
“Betul, hobi itu termasuk memancing. Nanti akan diatur kuotanya,” kata Zaini, Senin (26/12/2022).
Zaini menambahkan, kebijakan penangkapan ikan terukur tersebut dipastikan akan mengutamakan nelayan kecil dalam menjanlan kegiatannya. Pihak KKP akan concern terlebih dulu dengan nelayan-nelayan lokal dengan memenuhi semua kebutuhan ikan berapapun yang mereka butuhkan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penerapannya disebut akan didukung dengan sarana, prasarana, dan pengawasan yang optimal.
Sakti berharap awal Januari 2023 aturan tersebut sudah bisa diterapkan, akan tetapi pihaknya masih menunggu payung hukum selesai. Nah hingga sekarang ia masih menunggu persetujuan presiden. Jika dalam minggu ini presiden sudah menandatangi maka KKP akan langsung menindaklanjuti aturan tersebut. Artinya, masyarakat tidak lagi leluasa memancaing ikan di tengah laut seperti sebelumnya.